Kembali
Memuat PDF…
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang terdiri dari tiga unit: Balai Besar di Malang, serta Balai di Yogyakarta dan Lampung. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelatihan bagi kepala desa, perangkat desa, dan lembaga desa, dengan fungsi penataan administrasi, kelembagaan, serta urusan tata usaha dan kepegawaian. Struktur organisasinya dipimpin oleh Kepala Balai Besar yang membawahi bagian tata usaha dan bidang-bidang pelatihan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 106
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1481
- Jumlah diDownload
- 416
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2081
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2016