Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 7 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2017 dicabut

Penggunaan Logo Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan Logo Kementerian Kesehatan sebagai identitas resmi untuk memperkuat visi, misi, dan citra lembaga pada berbagai media serta atribut formal. Penggunaan logo di luar ketentuan yang ditetapkan memerlukan izin Menteri, sementara aturan terkait bentuk, makna, dan tata cara penggunaannya tercantum dalam lampiran peraturan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
7
Tahun
2017
Tentang
Penggunaan Logo Kementerian Kesehatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Logo Kementerian Kesehatan
Jumlah dilihat
2588
Jumlah diDownload
644
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
221
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah