Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkes No. 17 Tahun 2024 mengubah standar kegiatan usaha dan produk pada perizinan berbasis risiko di sektor kesehatan, khususnya untuk apotek, klinik, layanan hiperbarik, dialisis, serta aspek higiene sanitasi. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan terkini untuk mempermudah penyelenggaraan perizinan berusaha di sektor tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI G. SADIKIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5300
- Jumlah diDownload
- 4383
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 839
- Tanggal Pengundangan
- 14 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA