Kembali
Memuat PDF…
Komponen Biaya Kompensasi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm85 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan komponen biaya kompensasi yang dibayarkan oleh pemerintah sebagai wujud kewajiban pelayanan publik dalam penyelenggaraan angkutan barang di laut. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait BUMN, perbendaharaan negara, pelayaran, serta peraturan pemerintah dan presiden tentang kepelabuhanan dan angkutan di perairan. Tujuannya adalah mengatur mekanisme pembayaran kompensasi kepada operator yang menjalankan layanan angkutan barang laut sesuai mandat negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM85
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Komponen Biaya Kompensasi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juli 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM22 Tahun 2018 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut
- Jumlah dilihat
- 7886
- Jumlah diDownload
- 385
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1066
- Tanggal Pengundangan
- 05 Agustus 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh