Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 18-pmk-07-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/Atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18-pmk-07-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 18/PMK.07/2017 mengatur mekanisme konversi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari bentuk tunai menjadi nontunai bagi pemerintah daerah. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan APBN 2017 untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
18/PMK.07/2017
Tahun
2017
Tentang
Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/Atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1287
Jumlah diDownload
360
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
287
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah