Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 dicabut
Usaha Pergadaian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur usaha pergadaian sebagai penyedia pinjaman dengan jaminan barang bergerak, termasuk yang berbasis syariah, untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat dan UMKM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang mengawasi seluruh perusahaan pergadaian, baik swasta maupun pemerintah (PT Pegadaian), guna menciptakan usaha yang sehat dan melindungi konsumen.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 31/POJK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Usaha Pergadaian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Pergadaian
- Jumlah dilihat
- 3070
- Jumlah diDownload
- 577
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 152
- Nomor Tambahan
- 5913
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juli 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh