Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 dicabut

Usaha Pergadaian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur usaha pergadaian sebagai penyedia pinjaman dengan jaminan barang bergerak, termasuk yang berbasis syariah, untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat dan UMKM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang mengawasi seluruh perusahaan pergadaian, baik swasta maupun pemerintah (PT Pegadaian), guna menciptakan usaha yang sehat dan melindungi konsumen.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
31/POJK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
Usaha Pergadaian
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Pergadaian
Jumlah dilihat
3070
Jumlah diDownload
577
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
152
Nomor Tambahan
5913
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah