Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 29 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2016 dicabut

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya untuk menyesuaikan dengan batas usia pensiun baru bagi pejabat fungsional (58 tahun untuk Ahli Muda/Pertama/Keterampilan, 60 tahun untuk Ahli Utama/Madya) serta mengakomodasi kebutuhan formasi dan pengembangan karir pemeriksa. Perubahan ini didasarkan pada berlakunya UU Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah terkait pemberhentian PNS yang mencapai batas usia pensiun.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor
29
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Jumlah dilihat
5189
Jumlah diDownload
297
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2043
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah