Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 27-pmk-010-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Penetapan Tarif Bea MAsuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27-pmk-010-2017 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN dan Republik India dalam kerangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dengan menyesuaikan klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan barang sebagai bagian dari Kerangka Kerja Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara ASEAN dan India, serta menggantikan ketentuan sebelumnya yang telah dicabut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
27/PMK.010/2017
Tahun
2017
Tentang
Penetapan Tarif Bea MAsuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6597
Jumlah diDownload
462
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
343
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2012 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah