Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 9 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 berlaku

Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur dan kewenangan perangkat daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat yang memiliki otonomi khusus, dengan Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan dan wakil pemerintah pusat. Ketentuan ini didasarkan pada UU Otonomi Khusus serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan perangkat daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
9
Tahun
2017
Tentang
Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2974
Jumlah diDownload
460
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
349
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah