Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016 dicabut

Petunjuk Teknis Penentuan Indikator dalam Penetapan Daerah Tertinggal Secara Nasional

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis mengenai indikator dan kriteria statistik yang digunakan untuk menentukan suatu kabupaten sebagai Daerah Tertinggal secara nasional berdasarkan tingkat perkembangannya. Indikator tersebut mencakup variabel seperti kemiskinan, pengeluaran konsumsi per kapita, angka harapan hidup, dan rata-rata lama sekolah sebagai dasar penilaian. Penetapan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di daerah yang memiliki karakteristik kurang berkembang dibandingkan daerah lain di skala nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
3
Tahun
2016
Tentang
PETUNJUK TEKNIS PENENTUAN INDIKATOR DALAM PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL SECARA NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Indikator Penetapan Daerah Tertinggal
Jumlah dilihat
3691
Jumlah diDownload
337
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
357
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah