Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 81-pmk-05-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Bengkulu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81-pmk-05-2016 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bengkulu sebagai imbalan atas jasa kesehatan yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. Tarif tersebut mencakup tiga kategori utama, yaitu layanan berdasarkan kelas, layanan tanpa klasifikasi kelas, serta tarif farmasi. Dasar hukum penetapan tarif ini bersumber pada Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
81/PMK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III BENGKULU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
2720
Jumlah diDownload
339
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
755
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2016

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah