Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128-pmk-02-2016 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 128/PMK.02/2016 mengatur persyaratan dan besaran manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS yang berhenti kerja atau meninggal dunia, dengan perhitungan manfaat yang didasarkan pada masa iuran, penghasilan terakhir, dan selisih usia pensiun (58 tahun) terhadap usia saat mulai iuran atau saat meninggal. Manfaat ini diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi peserta dan ahli warisnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 128/PMK.02/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2926
- Jumlah diDownload
- 419
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1241
- Tanggal Pengundangan
- 26 Agustus 2016
Relasi peraturan
Diubah oleh