Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 121-pmk-05-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 dicabut

Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121-pmk-05-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penarikan dan penerusan pinjaman luar negeri kepada Badan Usaha Milik Negara serta Pemerintah Daerah sebagai penyesuaian terhadap kondisi terkini. Dasar hukumnya bersumber pada UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, serta peraturan perundang-undangan terkait pengadaan pinjaman dan APBN. Tujuannya adalah menetapkan prosedur yang jelas bagi pengelolaan pinjaman luar negeri yang diteruskan kepada entitas tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
121/PMK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Jumlah dilihat
2689
Jumlah diDownload
344
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1088
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah