Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-54-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 dicabut
Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-54-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016
dilihat 3× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian dan perpanjangan izin pemungutan hasil hutan (kayu maupun bukan kayu) pada hutan negara untuk mendukung akses masyarakat dan menjaga kelestarian hutan. Wewenang perizinan di tingkat provinsi didelegasikan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Provinsi. Dasar hukum utama adalah UU Kehutanan, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, UU Pencegahan Perusakan Hutan, dan UU Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juni 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara
- Jumlah dilihat
- 8262
- Jumlah diDownload
- 514
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1039
- Tanggal Pengundangan
- 15 Juli 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/MENHUT-II/2009 Tahun 2009