Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-54-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 dicabut

Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-54-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016

dilihat 3× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian dan perpanjangan izin pemungutan hasil hutan (kayu maupun bukan kayu) pada hutan negara untuk mendukung akses masyarakat dan menjaga kelestarian hutan. Wewenang perizinan di tingkat provinsi didelegasikan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Provinsi. Dasar hukum utama adalah UU Kehutanan, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, UU Pencegahan Perusakan Hutan, dan UU Pemerintahan Daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara
Jumlah dilihat
8262
Jumlah diDownload
514
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1039
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/MENHUT-II/2009 Tahun 2009

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah