Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 dicabut
Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016
dilihat 4× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk memungkinkan perubahan fungsi dan peruntukannya. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang kehutanan, tata ruang, serta peraturan pemerintah terkait perubahan peruntukan kawasan hutan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juni 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
- Jumlah dilihat
- 4070
- Jumlah diDownload
- 585
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 917
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juni 2016