Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 dicabut

Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016

dilihat 4× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk memungkinkan perubahan fungsi dan peruntukannya. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang kehutanan, tata ruang, serta peraturan pemerintah terkait perubahan peruntukan kawasan hutan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Jumlah dilihat
4070
Jumlah diDownload
585
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
917
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah