Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/Pojk.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 11 Tahun 2024 memperluas cakupan pelaporan informasi debitur dengan menambahkan data aktivitas penyediaan dana dari sektor perasuransian, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga pembiayaan lainnya. Perubahan ini dilakukan untuk menyediakan informasi yang lebih komprehensif di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
11
Tahun
2024
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2024
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2005
Jumlah diDownload
877
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
18
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah