Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penetapan status pengawasan (normal, intensif, atau khusus) serta tindak lanjutnya bagi BPR dan BPRS yang mengalami penurunan kinerja atau kesulitan keuangan. OJK menetapkan langkah-langkah pengawasan yang harus didukung oleh direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dalam batas waktu tertentu untuk mendorong penyehatan bank.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
19/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Jumlah dilihat
9680
Jumlah diDownload
351
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
97
Nomor Tambahan
6052
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah