Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm41 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penghitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kinerja, produktivitas, serta menerapkan asas keadilan dan proporsionalitas. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara, Keuangan Negara, serta peraturan menteri sebelumnya yang mengatur organisasi dan jam kerja. Tujuannya adalah menciptakan sistem penghargaan yang transparan, efisien, dan efektif untuk mendorong disiplin serta profesionalisme pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM41
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3219
- Jumlah diDownload
- 473
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 734
- Tanggal Pengundangan
- 19 Mei 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM107 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM181 Tahun 2015