Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 dicabut

Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur definisi dan jenis-jenis naskah dinas serta tata persuratan di lingkungan Polri, termasuk jenis-jenis seperti Arahan, Korespondensi, dan Instruksi. Tujuannya adalah menstandarisasi administrasi umum dan fungsi kesekretariatan untuk menjamin komunikasi kedinasan yang efektif dan terstruktur.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
7
Tahun
2017
Tentang
Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
7762
Jumlah diDownload
838
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
802
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah