Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2017 dicabut

Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2017 menetapkan kebijakan akuntansi di lingkungan BPOM untuk menerapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat berbasis akrual sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Kebijakan ini disusun guna melengkapi ketentuan yang belum ada sebelumnya dalam rangka penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
12
Tahun
2017
Tentang
Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jumlah dilihat
2503
Jumlah diDownload
529
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
823
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah