Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2017 berlaku
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, termasuk Menteri hingga pejabat pengadaan barang dan jasa, untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) guna mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9324
- Jumlah diDownload
- 340
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 839
- Tanggal Pengundangan
- 13 Juni 2017