Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2017 berlaku

Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, termasuk Menteri hingga pejabat pengadaan barang dan jasa, untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) guna mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor
5
Tahun
2017
Tentang
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9324
Jumlah diDownload
340
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
839
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah