Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 9 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2021 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Penyelenggara Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kerangka pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tujuannya adalah memperkuat pedoman pelaporan untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor
9
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 November 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6775
Jumlah diDownload
532
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1326
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah