Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 9 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2021 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Penyelenggara Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kerangka pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tujuannya adalah memperkuat pedoman pelaporan untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6775
- Jumlah diDownload
- 532
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1326
- Tanggal Pengundangan
- 06 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO