Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku
Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12-pojk-03-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Bank wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan serta kegiatan usahanya secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan daring OJK. Tanggung jawab atas kelengkapan dan ketepatan data tersebut diemban oleh bank yang harus menunjuk pejabat penanggung jawab pelaporan khusus. Penyusunan laporan wajib mengacu pada pedoman teknis yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 12/POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1619
- Jumlah diDownload
- 604
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 65
- Nomor Tambahan
- 6331
- Tanggal Pengundangan
- 05 April 2019