Kembali
Memuat PDF…
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas maksimum pemberian kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan batas maksimum penyaluran dana bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta menjaga stabilitas dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko. Tujuannya adalah mencegah konsentrasi risiko pada peminjam atau nasabah tertentu sekaligus mendorong penyaluran dana ke sektor riil dengan tetap memperhatikan likuiditas lembaga.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2022
- Tentang
- BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 November 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 20522
- Jumlah diDownload
- 2675
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 27/OJK
- Nomor Tambahan
- 19/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 23 November 2022