Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Penggolongan Narkotika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah daftar narkotika golongan I, II, dan III yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permenkes No. 2 Tahun 2017. Tujuannya adalah mengakomodasi zat psikoaktif baru dengan potensi ketergantungan tinggi yang belum terkelola dalam penggolongan lama. Daftar narkotika yang diperbarui tercantum dalam lampiran peraturan sebagai acuan resmi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Penggolongan Narkotika
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juli 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- Jumlah dilihat
- 8622
- Jumlah diDownload
- 420
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1089
- Tanggal Pengundangan
- 07 Agustus 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mengubah
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009