Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 114-pmk-02-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 dicabut

Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee) Kepada Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114-pmk-02-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran imbalan (fee) kepada penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara yang bukan kontraktor, dengan beban biaya yang ditanggung oleh bagian negara dari hasil penjualan. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan anggaran guna meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
114/PMK.02/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee) Kepada Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Jumlah dilihat
4115
Jumlah diDownload
378
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1134
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah