Kembali
Memuat PDF…
Permenpar Nomor 9 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pariwisata 2017 dicabut

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2017

dilihat 4×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Pariwisata untuk melaporkan harta kekayaan mereka guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi serta tata kelola Kementerian Negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor
9
Tahun
2017
Tentang
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 September 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Jumlah dilihat
6334
Jumlah diDownload
459
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1244
Tanggal Pengundangan
08 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah