Kembali
Memuat PDF…
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2017
dilihat 4×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Pariwisata untuk melaporkan harta kekayaan mereka guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi serta tata kelola Kementerian Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Jumlah dilihat
- 6334
- Jumlah diDownload
- 459
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1244
- Tanggal Pengundangan
- 08 September 2017