Kembali
Memuat PDF…
Permenparekraf Nomor 15 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif 2021 berlaku
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2021
dilihat 4× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penyelenggara negara di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf untuk menyampaikan laporan harta kekayaan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Dasar hukumnya bersumber pada UUD 1945 dan berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi serta tata kelola pemerintahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6651
- Jumlah diDownload
- 705
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1004
- Tanggal Pengundangan
- 03 September 2021