Kembali
Memuat PDF…
Permenparekraf Nomor 15 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif 2021 berlaku

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2021

dilihat 4× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penyelenggara negara di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf untuk menyampaikan laporan harta kekayaan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Dasar hukumnya bersumber pada UUD 1945 dan berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi serta tata kelola pemerintahan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor
15
Tahun
2021
Tentang
PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6651
Jumlah diDownload
705
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1004
Tanggal Pengundangan
03 September 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah