Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 91 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2017 dicabut

Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan aturan pendelegasian penandatanganan naskah dinas kepegawaian di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk menjamin kelancaran tugas saat terjadi kekosongan pejabat definitif. Ketentuan ini mengatur definisi istilah kepegawaian serta kewenangan pejabat pelaksana harian dan tugas dalam situasi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
91
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 September 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Jumlah dilihat
7042
Jumlah diDownload
179
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1333
Tanggal Pengundangan
27 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah