Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan aturan pendelegasian penandatanganan naskah dinas kepegawaian di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk menjamin kelancaran tugas saat terjadi kekosongan pejabat definitif. Ketentuan ini mengatur definisi istilah kepegawaian serta kewenangan pejabat pelaksana harian dan tugas dalam situasi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 91
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 September 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
- Jumlah dilihat
- 7042
- Jumlah diDownload
- 179
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1333
- Tanggal Pengundangan
- 27 September 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh