Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 19 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017 dicabut

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa. Prioritas tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
19
Tahun
2017
Tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 September 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
Jumlah dilihat
5004
Jumlah diDownload
413
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1359
Tanggal Pengundangan
29 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah