Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Penggunaan Angkutan Lautdan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penggunaan jasa angkutan laut dan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang tertentu guna memberikan peluang bagi perusahaan dalam negeri. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, pelayaran, dan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 82
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Ketentuan Penggunaan Angkutan Lautdan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5356
- Jumlah diDownload
- 302
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1520
- Tanggal Pengundangan
- 31 Oktober 2017