Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 17 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2017 dicabut

Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara permohonan perbaikan data secara elektronik untuk PT, Yayasan, dan Perkumpulan yang terjadi akibat kesalahan cetak pada dokumen resmi atau basis data sistem administrasi badan hukum. Tujuannya adalah meningkatkan tertib administrasi dalam sistem administrasi badan hukum yang telah beralih ke ranah elektronik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
17
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas Yayasan dan Perkumpulan
Jumlah dilihat
7054
Jumlah diDownload
906
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1537
Tanggal Pengundangan
03 November 2017

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah