Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas Yayasan dan Perkumpulan
Peraturan Menteri Hukum Nomor 32 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan Permenkum No. 17 Tahun 2017 untuk mengatur tata cara permohonan perbaikan data pada badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan guna meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum. Fokus utamanya adalah penyempurnaan prosedur administrasi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2025
- Tentang
- TATA CARA PERMOHONAN PERBAIKAN DATA BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YAYASAN DAN PERKUMPULAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 September 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SUPRATMAN ANDI AGTAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1272
- Jumlah diDownload
- 1076
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 811
- Tanggal Pengundangan
- 13 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA