Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 156-pmk-06-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 dicabut

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156-pmk-06-2017 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penyempurnaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Balai Lelang untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, serta mengatur struktur organisasi dan definisi terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
156/PMK.06/2017
Tahun
2017
Tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 November 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2023 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang
Jumlah dilihat
2897
Jumlah diDownload
339
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1562
Tanggal Pengundangan
08 November 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2013 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah