Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156-pmk-06-2017 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penyempurnaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Balai Lelang untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, serta mengatur struktur organisasi dan definisi terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 156/PMK.06/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 November 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2023 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang
- Jumlah dilihat
- 2897
- Jumlah diDownload
- 339
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1562
- Tanggal Pengundangan
- 08 November 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2013 Tahun 2013