Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Penyelenggara Lelang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penyelenggara lelang menerapkan prinsip "Mengenali Pengguna Jasa" untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal. Aturan ini juga menyederhanakan ketentuan bagi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang serta Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang sebelumnya belum diatur secara spesifik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 8/PMK.06/2023
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Januari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1876
- Jumlah diDownload
- 1244
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 132
- Tanggal Pengundangan
- 03 Februari 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY