Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengganti Perpres No. 117 Tahun 2020 untuk memberikan tunjangan kinerja bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan capaian kinerja mereka. Besaran tunjangan kinerja tersebut tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan berlaku sejak tanggal peraturan ini diundangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Oktober 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2788
- Jumlah diDownload
- 2195