Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 129 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2017 mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebagai insentif atas peningkatan kinerja dalam reformasi birokrasi. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perpres No. 103 Tahun 2014) dan menetapkan definisi serta cakupan pegawai yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
129
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Jumlah dilihat
2697
Jumlah diDownload
424
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
273
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah