Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2023 menetapkan bahwa Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berhak mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada capaian kinerja pegawai yang telah disesuaikan dengan standar reformasi birokrasi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan capaian kinerja instansi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juni 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 13428
- Jumlah diDownload
- 8743