Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan, dengan tugas utama menyelenggarakan pengawasan terhadap obat, makanan, dan produk terkait lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya, BPOM menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional, menetapkan standar pengawasan, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, serta menindak pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 November 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Jumlah dilihat
- 9104
- Jumlah diDownload
- 425
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1745
- Tanggal Pengundangan
- 05 Desember 2017