Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 41-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2017 dicabut
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang berwenang menerbitkan sertifikat bagi perusahaan yang telah memenuhi Standar Industri Hijau. LSIH wajib memenuhi persyaratan akreditasi SNI ISO 17065 dan melaporkan hasil kinerja sertifikasi secara tahunan kepada Kepala BPPI.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 41/M-IND/PER/12/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/m-ind/per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/m-ind/per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
- Jumlah dilihat
- 2005
- Jumlah diDownload
- 446
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1881
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2017