Kembali
Memuat PDF…
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-1-pbi-2018 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Bank Indonesia memusnahkan uang rupiah yang tidak layak edar, tidak lagi diminati masyarakat, atau sudah tidak berlaku dengan cara meracik uang kertas dan melebur uang logam. Data jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan untuk tahun 2017 dicatatkan dalam Lembaran Negara dan berita acara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 20/1/PBI/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/PBI/2019 Tahun 2019 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018
- Jumlah dilihat
- 3752
- Jumlah diDownload
- 617
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 7
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2018