Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 20-1-pbi-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2018 dicabut

Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-1-pbi-2018 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Bank Indonesia memusnahkan uang rupiah yang tidak layak edar, tidak lagi diminati masyarakat, atau sudah tidak berlaku dengan cara meracik uang kertas dan melebur uang logam. Data jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan untuk tahun 2017 dicatatkan dalam Lembaran Negara dan berita acara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
20/1/PBI/2018
Tahun
2018
Tentang
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/PBI/2019 Tahun 2019 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018
Jumlah dilihat
3752
Jumlah diDownload
617
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
7
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah