Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21-4-pbi-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2019 berlaku

Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-4-pbi-2019 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Bank Indonesia memusnahkan uang rupiah yang tidak layak edar (lusuh, cacat, rusak) maupun yang sudah tidak berlaku dengan cara meracik uang kertas dan melebur uang logam. Data jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan untuk tahun 2017 dan 2018 secara resmi dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
21/4/PBI/2019
Tahun
2019
Tentang
JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2017 DAN TAHUN 2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4895
Jumlah diDownload
322
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
21
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah