Kembali
Memuat PDF…
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-4-pbi-2019 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Bank Indonesia memusnahkan uang rupiah yang tidak layak edar (lusuh, cacat, rusak) maupun yang sudah tidak berlaku dengan cara meracik uang kertas dan melebur uang logam. Data jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan untuk tahun 2017 dan 2018 secara resmi dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 21/4/PBI/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2017 DAN TAHUN 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Januari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4895
- Jumlah diDownload
- 322
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 21
- Tanggal Pengundangan
- 29 Januari 2019