Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 134 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Sosial berhak mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan sebagai insentif atas capaian kinerja. Besaran dan mekanisme pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi dan capaian kinerja organisasi serta individu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
134
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Jumlah dilihat
8762
Jumlah diDownload
390
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
279
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah