Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2023
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Sosial dengan mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing. Besaran tunjangan untuk setiap kelas jabatan tercantum dalam Lampiran, sementara Menteri Sosial diberikan tunjangan sebesar 150% dari nilai tertinggi di lingkungan kementerian tersebut. Ketentuan ini berlaku efektif sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 71
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Oktober 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3138
- Jumlah diDownload
- 3494
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 139
- Tanggal Pengundangan
- 16 Oktober 2023
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO