Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 22-pmk-05-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22-pmk-05-2018 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari yang terdiri dari tiga kategori utama: tarif berdasarkan kelas (rawat inap, tindakan medis, dan kebidanan), tarif tidak berdasarkan kelas (administrasi, ruang khusus, tindakan keperawatan, dan rawat jalan), serta tarif farmasi. Ketentuan ini berlaku sebagai imbalan atas jasa layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien masyarakat umum maupun pihak penjamin.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
22/PMK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
7511
Jumlah diDownload
422
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
322
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2018

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah