Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 35 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

PP No. 35 Tahun 2020 mengubah definisi dalam PP No. 7 Tahun 2018 untuk memperjelas arti saksi, korban, dan keluarga, serta menegaskan bahwa kompensasi adalah ganti kerugian dari negara ketika pelaku tidak mampu membayar, sedangkan restitusi berasal dari pelaku atau pihak ketiga. Perubahan ini juga menambahkan definisi baru untuk melengkapi kerangka hukum perlindungan dan bantuan bagi para pihak dalam proses peradilan pidana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
35
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12366
Jumlah diDownload
1679
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
167
Nomor Tambahan
6537
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2020

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah