Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 06-prt-m-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2018 dicabut
Wewenang dan Tugas Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol Dalam Penyelenggaraan Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06-prt-m-2018 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pembagian wewenang dan tugas antara Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam penyelenggaraan jalan tol nasional. Tujuannya adalah memastikan tertib pengaturan, pembinaan, serta pengusahaan dan pemanfaatan jalan tol agar berjalan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 06/PRT/M/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Wewenang dan Tugas Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol Dalam Penyelenggaraan Jalan Tol
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Februari 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol
- Jumlah dilihat
- 5177
- Jumlah diDownload
- 400
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 329
- Tanggal Pengundangan
- 01 Maret 2018