Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm20 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah wilayah kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X dengan merelokasi kantor dari Kota Semarang ke Kota Surakarta. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM20
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9425
- Jumlah diDownload
- 452
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 332
- Tanggal Pengundangan
- 02 Maret 2018
Relasi peraturan
Diubah oleh