Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dengan Satu Pasangan Calon
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 terkait pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon, khususnya dengan menghapus beberapa ayat pada Pasal 14 yang mengatur mengenai sarana dan prasarana. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan aturan setelah evaluasi penyelenggaraan pemilihan tahun 2017.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dengan Satu Pasangan Calon
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5511
- Jumlah diDownload
- 300
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 431
- Tanggal Pengundangan
- 29 Maret 2018