Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Palangka Raya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26-pmk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Palangka Raya sebagai Badan Layanan Umum yang mencakup imbalan atas jasa rawat inap, tindakan medis, serta layanan farmasi dan administrasi. Tarif tersebut berlaku khusus bagi pengguna jasa berupa pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah atau perusahaan asuransi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 26/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Palangka Raya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 2733
- Jumlah diDownload
- 386
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 438
- Tanggal Pengundangan
- 03 April 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh