Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 26-pmk-05-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Palangka Raya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26-pmk-05-2018 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Palangka Raya sebagai Badan Layanan Umum yang mencakup imbalan atas jasa rawat inap, tindakan medis, serta layanan farmasi dan administrasi. Tarif tersebut berlaku khusus bagi pengguna jasa berupa pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah atau perusahaan asuransi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
26/PMK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Palangka Raya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
2733
Jumlah diDownload
386
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
438
Tanggal Pengundangan
03 April 2018

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah